<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Sosial Politik on Isu Terorisme Internasional</title><link>https://isuteroris.com/categories/sosial-politik/</link><description>Recent content in Sosial Politik on Isu Terorisme Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Mon, 12 Jan 2026 08:20:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://isuteroris.com/categories/sosial-politik/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Dilema Keamanan dan Hak Asasi: Evaluasi Kebijakan Kontra-Terorisme Global</title><link>https://isuteroris.com/posts/counter-terrorism-policy/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 08:20:00 +0700</pubDate><guid>https://isuteroris.com/posts/counter-terrorism-policy/</guid><description>&lt;p&gt;Dunia pasca-9/11 telah menyaksikan transformasi radikal dalam arsitektur keamanan global. Kebijakan kontra-terorisme yang semula dianggap sebagai isu penegakan hukum domestik, kini telah bergeser menjadi paradigma perang global yang melibatkan intervensi militer lintas batas, pengawasan massa secara digital, dan restriksi terhadap kebebasan sipil. Di tengah upaya negara-negara untuk menjamin keselamatan warga negaranya, muncul pertanyaan fundamental: &lt;strong&gt;Sejauh mana keamanan dapat dibenarkan jika ia mengorbankan hak asasi manusia (HAM)?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="paradigma-keamanan-antara-pre-emption-dan-represi"&gt;Paradigma Keamanan: Antara Pre-emption dan Represi&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Kebijakan kontra-terorisme kontemporer sering kali didominasi oleh logika &lt;em&gt;pre-emption&lt;/em&gt;—tindakan pencegahan sebelum ancaman terwujud. Hal ini melahirkan berbagai kebijakan yang berada di zona abu-abu hukum internasional.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>