<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Kebijakan Publik on Isu Terorisme Internasional</title><link>https://isuteroris.com/tags/kebijakan-publik/</link><description>Recent content in Kebijakan Publik on Isu Terorisme Internasional</description><generator>Hugo</generator><language>id-ID</language><lastBuildDate>Mon, 12 Jan 2026 09:00:00 +0000</lastBuildDate><atom:link href="https://isuteroris.com/tags/kebijakan-publik/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Arsitektur Keamanan Global: Menakar Evolusi Terorisme Transnasional di Era Digital</title><link>https://isuteroris.com/posts/arsitektur-keamanan-global-2026/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 09:00:00 +0000</pubDate><guid>https://isuteroris.com/posts/arsitektur-keamanan-global-2026/</guid><description>&lt;p&gt;Dunia pada tahun 2026 berdiri di atas fondasi keamanan yang kian rapuh dan kompleks. Jika dua dekade lalu ancaman terorisme diidentikkan dengan struktur hierarkis yang kaku dan serangan fisik berskala besar, kini lanskap tersebut telah bermutasi menjadi entitas yang cair, desentralisasi, dan sangat bergantung pada kemajuan teknologi informasi. Arsitektur keamanan global saat ini dipaksa untuk beradaptasi dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya guna menghadapi evolusi terorisme transnasional yang kini merambah ranah digital secara total.&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Dilema Keamanan dan Hak Asasi: Evaluasi Kebijakan Kontra-Terorisme Global</title><link>https://isuteroris.com/posts/counter-terrorism-policy/</link><pubDate>Mon, 12 Jan 2026 08:20:00 +0700</pubDate><guid>https://isuteroris.com/posts/counter-terrorism-policy/</guid><description>&lt;p&gt;Dunia pasca-9/11 telah menyaksikan transformasi radikal dalam arsitektur keamanan global. Kebijakan kontra-terorisme yang semula dianggap sebagai isu penegakan hukum domestik, kini telah bergeser menjadi paradigma perang global yang melibatkan intervensi militer lintas batas, pengawasan massa secara digital, dan restriksi terhadap kebebasan sipil. Di tengah upaya negara-negara untuk menjamin keselamatan warga negaranya, muncul pertanyaan fundamental: &lt;strong&gt;Sejauh mana keamanan dapat dibenarkan jika ia mengorbankan hak asasi manusia (HAM)?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="paradigma-keamanan-antara-pre-emption-dan-represi"&gt;Paradigma Keamanan: Antara Pre-emption dan Represi&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Kebijakan kontra-terorisme kontemporer sering kali didominasi oleh logika &lt;em&gt;pre-emption&lt;/em&gt;—tindakan pencegahan sebelum ancaman terwujud. Hal ini melahirkan berbagai kebijakan yang berada di zona abu-abu hukum internasional.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>